LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LKMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA
Alamat Kantor: Jl. Kedung Ireng No. 14 Sambongrejo
Profil LKMD

Visi & Misi LKMD

Tugas Pokok & Fungsi LKMD

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :

1. Menyusun  rencana pembangunan secara partisipatif;

2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan

4. Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
 

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat antara lain :

1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

4. Penyusunan rencana pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;

6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan pemberdayaan hak politik masyarakat.


 

Kepengurusan LKMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir