LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LKMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA |
Alamat Kantor | : | Jl. Kedung Ireng No. 14 Sambongrejo |
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :
1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
4. Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat antara lain :
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. Penyusunan rencana pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan pemberdayaan hak politik masyarakat.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |