PENYALURAN PAKTA INTEGRITAS KEPALA DESA SAMBONGREJO TAHUN 2023

  • Dec 05, 2023
  • Sambongrejo

Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansinya dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pakta integritas yang disalurkan oleh Kepala Desa Sambongrejo sendiri adalah sebagai bukti janji saat mendaftarkan diri sebagai Kepala Desa Sambongrejo. Kala itu Bapak Kepala Desa Sambongrejo membuat sebuah Pakta Integritas yang berisi bahwa setiap tahunnya akan menyumbangkan uang sebesar 6 juta rupiah untuk dibelikan sembako kepada warga yang kurang mampu yang belum pernah tersentuh bantuan dari negara seperti PKH, BPNT atau BPNTD.

Untuk penyaluran tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya, Kepala Desa Sambongrejo didampingi Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Dusun masing-masing wilayah . uang sebesar 6 juta tersebut dibelikan sembako (beras) dengan jumlah penerima sebanyak 40 keluarga.

Kepala Desa Sambongrejo berharap semoga bantuan yang diberikan kepada warga bisa bermanfaat dan diterima dengan ikhlas walaupun hanya sedikit dan sekali dalam setahun.

 

#sambongrejo #sambongrejomulyolanprasojo #sambongrejobisa #sambongrejojaya #sambongrejohebat